SOKOGURU, DENPASAR – Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia mendapat sorotan tajam dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyusul tingginya angka kematian jemaah haji tahun 2025.
Anggota Timwas Haji DPR, Abidin Fikri, menegaskan bahwa Indonesia harus lebih adaptif terhadap kebijakan otoritas Arab Saudi dan segera mengimplementasikan lima poin evaluasi yang telah disampaikan melalui Nota Diplomasi untuk penyelenggaraan haji 2025.
"Kita harus benar-benar adaptif terhadap kebijakan dari otoritas Arab Saudi. Jangan lagi ada keluhan jika kebijakan berubah,” jelas Abidin.
Baca juga: Timwas DPR Sebut Haji 2025 Gagal Total, Minta KPK Usut Dugaan Penyimpangan!
“Justru kita harus siap dan menyesuaikan," ujar Abidin dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu (2/7/2025).
Penyelenggara Haji Harus Ikuti Aturan di Arab Saudi
Menurut Abidin, haji merupakan bentuk penyelenggaraan negara yang melibatkan banyak unsur pemerintahan, sehingga wajib mengikuti aturan yang berlaku di Arab Saudi sebagai tuan rumah.
Abidin, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menilai lima poin evaluasi dari Pemerintah Arab Saudi merupakan langkah penting untuk memperbaiki pelayanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia ke depan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. (Dok.DPR RI)
"Evaluasi itu demi keselamatan jemaah kita. Harus diimplementasikan agar ibadah berjalan aman, sehat, dan nyaman," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap istitho'ah atau kemampuan haji, yang menurutnya bukan hanya finansial dan spiritual, tapi juga kesehatan fisik.
Baca juga: Timwas DPR Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Usut Pejabat Kemenag!
Hal ini penting mengingat ibadah haji adalah ibadah fisik yang berat dan melelahkan.
"Istitho’ah itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dalam negeri, termasuk dalam penentuan kelayakan kesehatan jemaah," katanya.
Tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini memperkuat urgensi evaluasi.
418 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Tahun 2025
Data dari Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, Mohamad Imran, menyebutkan bahwa 418 jemaah wafat hingga hari ke-60 haji, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Penyebab utama kematian jemaah meliputi penyakit jantung, gangguan pernapasan akut, dan syok kardiogenik.
Baca juga: Timwas DPR Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Periksa Pejabat Kemenag!
Menurut Imran, ibadah haji adalah aktivitas pengumpulan massa yang paling berat dan lama bagi umat muslim, sehingga memerlukan perhatian khusus dari semua pihak.
"Kami butuh dukungan penuh pemerintah Arab Saudi, termasuk dalam kemudahan legalitas layanan kesehatan selama haji," jelas Imran.
Baca juga: Kisruh Haji 2025: 150 Jemaah Aceh Terlantar di Mina, Disebut Terburuk dalam 30 Tahun!
Ia juga merujuk pada Keputusan Menkes HK.01.07/Menkes/508/2024 yang mengatur standar teknis pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah, termasuk aspek fisik, mental, dan kemampuan aktivitas sehari-hari.
Pemerintah dan DPR pun diminta segera menyelaraskan seluruh kebijakan haji nasional dengan standar dan aturan Arab Saudi guna menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji di masa mendatang. (*)